Assalamu’alaikum
warrahmatullahi wabarrakatuh,
Cara Membuat Surat Keterangan Usaha (SKU)
Sepertinya banyak nih yang bertanya-tanya
bagaimana cara membuat Surat Keterangan Usaha atau SKU ini, walaupun banya
orang yang seringkali membutuhkannya tapi masih banyak orang juga yang belum mengetahui bagaimana cara
membuatnya. Sebelum saya bahas langkah demi langkahnya, akan saya paparkan
terlebih dahulu pengertian dan kegunaannya. Surat Keterangan Usaha (SKU) adalah
sebuah surat pernyataan dari pihak berwenang setempat yang menerangkan bahwa
orang yang namanya tertera pada surat merupakan benar bahwa orang tersebut warga
dari RT sekian RW sekian yang mempunyai sebuah usaha yang disebutkan dalam
surat. Biasanya seseorang yang memerlukan surat keterangan ini adalah untuk keterangan
semata atau untuk melengkapi salah satu persyaratan dalam pengajuan dana usaha
pada salah-satu instansi lembaga keuangan atau bank.
Untuk proses pembuatannya bisa saja
berbeda alur dan persyaratannya di setiap daerah, untuk alur dan persyaratan di
daerah saya yaitu salah satu wilayah di bagian selatan kabupaten Bandung tidak
memerlukan surat pengantar dari RT/RW dan surat permohonan pribadi, hanya
langsung saja membawa persyaratan ke kantor desa dan langsung saja ke bagian
resepsionis dan utarakan bahwa tujuan kita adalah untuk membuat SKU. Ada pula
di beberapa daerah yang alurnya berbeda yaitu harus membuat surat pengantar
dari RT/RW dan membuat surat permohonan pribadi terlebih dahulu.
Persyaratan yang
umum adalah sebagai berikut :
1. Surat
pengantar dari RT/RW (kondisional),
2. Surat
permohonan pribadi (kondisional),
3. F/c KTP, dan
4. F/c kartu
keluarga.
Demikianlah penuturan
dari saya mengenai cara membuat Surat Keterangan Usaha (SKU), semoga
bermanfaat, berkah dan sukses. Aamiin.
Wassalamu’alaikum warrahmatullahi wabarrakatuh
Tidak ada komentar:
Posting Komentar